<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blogger Indonesia SetyaPutra.Org &#187; pts</title>
	<atom:link href="http://www.setyaputra.org/tag/pts/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.setyaputra.org</link>
	<description>Stories and articles about Application, Blogosphere, Internet World, and Online Business</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Sep 2010 11:27:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Perlunya sertifikasi bagi panitia penerimaan CPNS</title>
		<link>http://www.setyaputra.org/2008/12/21/perlunya-sertifikasi-bagi-panitia-penerimaan-cpns/</link>
		<comments>http://www.setyaputra.org/2008/12/21/perlunya-sertifikasi-bagi-panitia-penerimaan-cpns/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Dec 2008 01:06:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SetyaPutra.Org</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesiana]]></category>
		<category><![CDATA[akreditasi]]></category>
		<category><![CDATA[cpns]]></category>
		<category><![CDATA[pts]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.setyaputra.org/?p=328</guid>
		<description><![CDATA[Persoalan ini saya kemukakan karena dalam beberapa diskusi di milis dan forum dari dosen-dosen berbagai perguruan tinggi swasta di Indonesia memiliki masalah serupa yang diperoleh oleh para alumni perguruan tinggi mereka dalam hal penerimaan CPNS ini. Oleh karena itu yang saya bahas berikut ini adalah berkaitan dengan hasil output berupa lulusan  dari berbagai perguruan tinggi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-332" style="margin: 5px;" title="ujian" src="http://www.setyaputra.org/wp-content/uploads/2008/12/ujian.jpg" alt="ujian" width="160" height="96" />Persoalan ini saya kemukakan karena dalam beberapa diskusi di milis dan forum dari dosen-dosen berbagai perguruan tinggi swasta di Indonesia memiliki masalah serupa yang diperoleh oleh para alumni perguruan tinggi mereka dalam hal penerimaan CPNS ini. Oleh karena itu yang saya bahas berikut ini adalah berkaitan dengan hasil output berupa lulusan  dari berbagai perguruan tinggi yang lulusannya ditolak untuk mengikuti tes CPNS di beberapa daerah.</p>
<p>Usul sertifikasi bagi panitia penerimaan CPNS ini dikarenakan beberapa faktor :</p>
<ul>
<li>Penerimaan CPNS ini mirip proses pengadaan barang dan jasa dan menggunakan uang negara untuk menyelenggarakannya sehingga sangat patut kalau panitianya perlu di-sertifikasi</li>
<li>Kurangnya pemahaman atas model akreditasi dan legalitas perguruan tinggi</li>
</ul>
<p>Dari dua hal pokok diatas sebenarnya cukup bagi pemerintah untuk menyelenggarakan sertifikasi ini. Saya sudah cari di beberapa referensi, saya tidak menemukan adanya kegiatan sertifikasi bagi panitia penerimaan CPNS ini sehingga kalau toh memang pemerintah sudah melakukannya, berarti ada yang belum benar disitu.</p>
<p><span id="more-328"></span>Mengapa hal ini mendesak ?</p>
<p>Karena banyaknya lulusan perguruan tinggi yang ditolak saat mendaftar sebagai CPNS merupakan kerancuan yang timbul di masyarakat akibat peraturan pemerintah juga sering berubah. Saya ingin cerita sedikit mengenai &#8220;sejarah&#8221; perguruan tinggi menurut pengetahuan saya.</p>
<blockquote><p>Pada jaman tahun 90-an, perguruan tinggi swasta (PTS) dalam pendiriannya melalui Ijin Operasional terlebih dahulu. Setelah itu baru kemudian dievaluasi lagi oleh DIKTI dan kemudian diberi Status mulai Terdaftar, Diakui dan Disamakan. Hal ini terjadi hingga awal 2000-an. Kemudian ada peraturan yang menghapus Status terdaftar, Diakui dan Disamakan ini menjadi tanpa status hanya menggunakan Ijin Penyelenggaraan sampai sekarang.</p>
<p>Kemudian karena banyaknya masalah dengan model ini, maka banyak PTS menanyakan mengenai apa itu status terakreditasi maka Dirjen DIKTI mengeluarkan <a href="http://www.evaluasi.or.id/news/article.php?catID=4&amp;catName=Laporan+Semester&amp;id=77" target="_blank">surat edaran</a> bahwa :</p>
<ul>
<li>Ijin penyelenggaraan suatu program studi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan <strong>akreditasi oleh pemerintah yang wajib dimiliki oleh setiap program studi</strong>, sedangkan penilaian oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah akreditasi dari lembaga independen yang dipergunakan untuk menentukan peringkat tertentu.<br />
Apabila terdapat lembaga selain instansi pemerintah yang mensyaratkan peringkat akreditsi dari BAN-PT hal tersebut merupakan kewenangan lembaga yang bersangkutan.</li>
<li>Merujuk surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K26-30/V97-8/57 tanggal 1 Nopember 2004, maka <strong>ijazah lulusan perguruan tinggi negeri/swasta dinyatakan sah dan mempunyai civil effect bagi pembinaan karir pegawai negeri sipil, sepanjang mempunyai ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan proses pembelajarannya sesuai ketentuan yang berlaku</strong></li>
</ul>
</blockquote>
<p>Nah yang menjadi masalah adalah adanya kasus beberapa hal berikut ini :</p>
<ul>
<li>Ada lulusan PTS yang ditolak mendaftar di penerimaan  CPNS karena menganggap belum terakreditasi oleh BAN-PT (Dilaporkan terjadi di beberapa daerah)</li>
<li>Adanya lulusan PTS yang ditolak mendaftar di penerimaan CPNS karena memiliki status Terdaftar, Diakui atau Disamakan di Ijazahnya. (Dilaporkan terjadi di beberapa daerah, terutama Tulungagung)</li>
</ul>
<p>Kalau sudah begini, sangat mendesak untuk dilakukan sertifikasi bagi panitia penerimaan CPNS ini.</p>
<p>Mengenai <em><strong>kasus pertama </strong></em>diatas, sebenarnya surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K26-30/V97-8/57 tanggal 1 Nopember 2004 sudah jelas menyatakan &#8220;<em>ijazah lulusan perguruan tinggi negeri/swasta dinyatakan sah dan mempunyai civil effect bagi pembinaan karir pegawai negeri sipil, sepanjang mempunyai ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi</em>&#8220;. Seharusnya lulusan PTS yang memiliki Ijin Penyelenggaraan yang sah dan masih berlaku diperbolehkan mendaftar meskipun belum diberikan peringkat akreditasi oleh BAN-PT.</p>
<p><em><strong>Kasus kedua</strong></em>, ini karena lucunya dunia pendidikan kita. Saat model status Terdaftar, Diakui dan Disamakan dihapus, pemerintah kurang melakukan sosialisasi sehingga sampai saat ini banyak masyarakat yang kurang paham. Banyak yang mengira, model status ini dihapus untuk digantikan dengan peringkat akreditasi dari BAN-PT sehingga tanpa peringkat akreditasi dari BAN-PT berarti PTS tidak resmi. Selain itu bagi masyarakat &#8220;masa kini&#8221; yang tidak tahu model status Terdaftar, Diakui dan Disamakan &#8220;jaman dulu&#8221; akan menolak ijazah PTS karena dianggap statusnya tidak jelas. Dan ini terjadi di penerimaan CPNS. Saya mendapatkan laporan ini terjadi di beberapa daerah, tetapi yang paling banyak adalah laporan dari Tulungagung. Panitianya menolak dengan alasan &#8220;<strong><em>Perguruan Tinggi  berstatus Terdaftar</em></strong>&#8220;.  Yang menjadi pertanyaan adalah, dan ini juga menjadi permintaan banyak lulusan PTS &#8220;jaman dulu&#8221;, apakah semua ijazah yang dikeluarkan oleh PTS yang mencantumkan status Terdaftar, Diakui dan Disamakan harus diganti semua dengan model ijazah yang baru ? Tentu saja tidak, karena ijazah yang mencantumkan status Terdaftar, Diakui dan Disamakan ini memiliki legalitas yang sama dengan ijazah yang menggunakan Ijin Penyelenggaraan &#8220;masa kini&#8221;.</p>
<p>Persoalan seperti diatas sebenarnya hanya kurangnya pemahaman panitia penerimaan CPNS terhadap sejarah dan model status Perguruan Tinggi. Tapi karena &#8220;hanya&#8221; kurangnya pemahaman ini maka nasib banyak orang menjadi korban. Oleh karena itulah perlu dilakukan sertifikasi bagi panitia penerimaan CPNS ini sehingga tidak merugikan banyak pihak.</p>
<p>Jadi kesimpulan yang bisa diambil :</p>
<ul>
<li><strong>Perlu dilakukan sertifikasi bagi pantia penerimaan CPNS</strong>, atau kalaupun sudah ada, maka perlu diberikan pemahaman yang lebih lagi mengenai sejarah dan model status Perguruan Tinggi. Status terakreditasi adalah Ijin Penyelenggaraan dari Dirjen DIKTI sedangkan BAN-PT hanya bertugas memberikan peringkat akreditasi. Apalagi untuk terus mendapatkan Ijin Penyelenggaraan dari Dirjen DIKTI, semua PTS harus melaporkan kegiatannya setiap semester dalam kerangka EPSBED (Evalusi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri) sehingga akan terjamin legalitasnya.</li>
<li><strong>Perlu dipikirkan oleh pemerintah untuk menyatukan kegiatan EPSBED dalam rangka Ijin Penyelenggaraan dari Dirjen DIKTI dengan peringkat akreditasi oleh BAN-PT</strong>. Bayangkan, banyak lulusan tidak bisa bekerja karena PTS tidak memiliki peringkat akreditasi dari BAN-PT. Bayangkan juga, ada PTS baru berdiri tidak laku karena hanya mengantongi Ijin Penyelenggaraan dari Dirjen DIKTI saja tanpa peringkat dari BAN-PT. Terus buat apa pemerintah mengijinkan PTS baru berdiri kalau tidak laku di masyarakat ? Saran saya, setiap proses pelaporan per semester dalam EPSBED ini, bisa diakses oleh BAN-PT dan dari data-data EPSBED ini kemudian BAN-PT melakukan penilaian administratif (termasuk visitasi) untuk memberikan peringkat akreditasinya disaat PTS mengajukan perpanjangan Ijin Penyelenggaraan ke Dirjen DIKTI.</li>
</ul>
<p>Semoga bisa menjadi bahan diskusi yang menyelesaikan dan memberikan solusi.</p>
<ul class="related_post"><li><a href="http://www.setyaputra.org/2008/09/15/pengumuman-penerimaan-cpns-di-kopertis-7-jatim/" title="Pengumuman Penerimaan CPNS di Kopertis 7 Jatim">Pengumuman Penerimaan CPNS di Kopertis 7 Jatim</a> (8)</li><li><a href="http://www.setyaputra.org/2008/02/16/isu-bhp-dan-komersialisasi-pendidikan/" title="Isu BHP dan Komersialisasi Pendidikan">Isu BHP dan Komersialisasi Pendidikan</a> (13)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.setyaputra.org/2008/12/21/perlunya-sertifikasi-bagi-panitia-penerimaan-cpns/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Isu BHP dan Komersialisasi Pendidikan</title>
		<link>http://www.setyaputra.org/2008/02/16/isu-bhp-dan-komersialisasi-pendidikan/</link>
		<comments>http://www.setyaputra.org/2008/02/16/isu-bhp-dan-komersialisasi-pendidikan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Feb 2008 14:17:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SetyaPutra.Org</dc:creator>
				<category><![CDATA[Publication]]></category>
		<category><![CDATA[bhp]]></category>
		<category><![CDATA[dikti]]></category>
		<category><![CDATA[en]]></category>
		<category><![CDATA[pts]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.setyaputra.org/2008/02/16/isu-bhp-dan-komersialisasi-pendidikan/</guid>
		<description><![CDATA[Menurut RUU BHP, &#8220;BHP adalah badan hukum bagi penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal, yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan&#8221;. Akhir-akhir ini kalau kita melihat berita di TV hampir selalu ada berita mengenai demo mahasiswa menolak RUU BHP dan menolak komersialisasi pendidikan. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://www.setyaputra.org/wp-content/uploads/2008/02/dikti2000.gif" alt="dikti2000.gif" align="left" />Menurut RUU BHP, &#8220;BHP adalah badan hukum bagi penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal, yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan&#8221;.  Akhir-akhir ini kalau kita melihat berita di TV hampir selalu ada berita mengenai demo mahasiswa menolak RUU BHP dan menolak komersialisasi pendidikan. Dengan adanya BHP maka pendidikan akan semakin mahal. Secara kasat mata memang kita pasti manggut-manggut dan setuju pada aksi demo ini.  Tetapi sebagai insan berakal dan berbudaya, kita diberi oleh Tuhan kemampuan berpikir dan kemampuan ini harus dilakukan dengan jernih.</p>
<p>Bukan maksud saya untuk menolak demo itu, hanya esensinya yang harus dicermati, yaitu harus cermat dulu akan 2 hal :</p>
<ol>
<li>Siapa yang melakukan komersialisasi pendidikan ?</li>
<li>Dan siapa saja penyelenggara pendidikan (terutama formal) itu?</li>
</ol>
<p>Yang melakukan komersialisasi pendidikan adalah penyelenggara pendidikan yang mementingkan keuntungan semata dalam menjalankannya serta tidak menggunakan keuntungan tersebut untuk kepentingan kemajuan pendidikan yang dilaksanakannya, misalnya untuk membangun fasilitas atau meningkatkan SDM.</p>
<p><span id="more-80"></span>Penyelenggara pendidikan adalah badan/organisasi yang mendirikan satuan pendidikan dan melakukan pendidikan bagi masyarakat umum. Ada 2 tipe badan/organisasi yang berkembang di Indonesia menurut pendirinya, yaitu pemerintah baik pusat maupun daerah (negeri) dan masyarakat (swasta).</p>
<p>Sekarang kita gabung kembali mengenai isu BHP dan komersialisasi pendidikan. Dalam UU Sisdiknas menegaskan bahwa BHP berprinsip nirlaba yang berarti semua sisa lebih dari kegiatan yang dilakukan BHP, harus dikembalikan untuk kepentingan pengelolaan satuan pendidikan di dalam BHP. Dari prinsip ini maka sebenarnya konsep komersialisasi pendidikan tidak ada.</p>
<p>Yang menjadi masalah adalah pendidikan yang diselenggarakan pemerintah terutama perguruan tinggi, dengan konsep BHP ini maka PTN dikuatirkan akan menjadi ladang komersialisasi pendidikan. Nah ini baru ada kesinambungannya.  Kalau di PTS, dari dulu PTS sudah otonom dalam segala hal apalagi biaya/dananya.  Bahkan banyak PTS yang selalu merugi (kalau dikaitkan dengan kondisi Laporan Keuangan) tetapi masih tetap bisa bertahan bahkan bisa meningkatkan jumlah kapasistas penerimaan mahasiswanya.  Dengan adanya BHP ini sebenarnya PTS sudah tidak asing lagi.</p>
<p>Oke, sekarang kita tarik benang merah dalam pros and cons :</p>
<blockquote><p>Komersialisasi pendidikan akan terjadi di PTN</p></blockquote>
<p>Nah, ini makanya yang demo kebanyakan mahasiswa dari PTN.  Karena dengan adanya BHP dikuatirkan penyelenggara PTN ini akan menggunakan dalih otonom demi menaikkan biaya pendidikan dengan alasan untuk pengembangan kampus, menaikkan honor dosen, dll. Selain itu dengan otonom ini maka PTN akan dengan mudah membuat unit bisnis bagi menambah pundi-pundi keuangannya, seperti membuka hotel di kampus, membuka unit konsultan, menyewakan peralatan kampus, membuka kelas ekstensi tanpa batas, dll. Padahal mereka menggunakan fasilitas negara bahkan dosennya PNS dan digaji negara, semestinya tidak perlu melakukan efek otonomi sedrastis ini.  Bagaimana dengan PTS ? Saya yakin bahwa hampir 99% tidak melakukan komersialisasi pendidikan karena sejak dulu sudah otonom dan dibiayai sendiri.</p>
<blockquote><p>Kalau begitu mengapa ada juga PTS yang protes adanya BHP ?</p></blockquote>
<p>Ada kalimat dalam konsep nirlaba seperti ini : &#8220;Nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya bukan mencari sisa lebih, sehingga apabila timbul sisa lebih hasil usaha dari kegiatan BHP, maka seluruh sisa lebih hasil kegiatan tersebut harus ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan&#8221;.  Kalimat apabila timbul sisa lebih hasil usaha harus ditanamkan kembali inilah yang &#8220;kemungkinan&#8221; menjadi pemicunya.  Kalau dipikir-pikir, PTS melakukan otonom sejak lama dan tentunya sesekali jika ada sisa lebih semestinya boleh dimanfaatkan untuk pengembangan ke arah lain, misalnya membangun hotel atau unit bisnis lainnya yang tentunya nanti bisa menopang PTS itu sendiri. Jadi seperti tidak ada keadilan antara PTN dan PTS, ini yang kemungkinan dirasakan.  Padahal kalau pemerintah mau melihat dengan lebih jernih, pendidikan yang diselenggarakan masyarakat lebih banyak daripada diselenggarakan pemerintah.  Kalau mau berhitung, jumlah mahasiswa PTS dan PTN lebih banyak PTS di seluruh Indonesia.  Jadi prinsip keadilan sebenarnya yang diminta oleh PTS.</p>
<p>Dari &#8220;persepsi&#8221; yang saya tulis diatas, maka dikotomi PTS dan PTN tetap ada meskipun menurut UU Sisdiknas semua disamakan. Seharusnya istilah PTN dan PTS dihilangkan dan perlakuan disamakan.  Demo mahasiswa tetap penting, tetapi lebih penting lagi kalau budaya PTN ini yang patut dicarikan solusinya. Bagaimana mungkin hampir semua biaya  PTN ditanggung pemerintah tapi biaya kuliahnya masih lebih mahal daripada kuliah di PTS ? Jadi menurut &#8220;persepsi&#8221; saya yang mungkin masih sempit, model BHP sepertinya tidak masalah, yang menjadi masalah bagaimana PTN menyikapi BHP ini sebagai cambuk atau sebagai jalan menuju komersialisasi pendidikan.</p>
<p>Asalkan pelaksanaan BHP ada yang terus mengawasi dan setiap kontra atas BHP ini segera diluruskan pemerintah tanpa memandang apakah itu PTN dan PTS, saya yakin pendidikan di Indonesia akan semakin maju.  Dan saya yakin mahasiswa berada di belakang pemerintah dalam hal BHP ini jika BHP bisa membuat biaya pendidikan murah.</p>
<p>Patut direnungkan!</p>
<ul class="related_post"><li><a href="http://www.setyaputra.org/2009/02/07/good-news-for-indonesian-adsenser/" title="Good News for Indonesian Adsenser, Western Union Quick Cash">Good News for Indonesian Adsenser, Western Union Quick Cash</a> (9)</li><li><a href="http://www.setyaputra.org/2009/01/12/blog-oh-blog-contest-1000-business-cards-for-each-winner/" title="Blog Oh Blog Contest &#8211; 1000 Business Cards for Each Winner!">Blog Oh Blog Contest &#8211; 1000 Business Cards for Each Winner!</a> (8)</li><li><a href="http://www.setyaputra.org/2009/01/11/how-to-choose-the-best-commercial-web-hosting-service/" title="How to Choose The Best Commercial Web Hosting Service">How to Choose The Best Commercial Web Hosting Service</a> (30)</li><li><a href="http://www.setyaputra.org/2009/01/07/sell-text-links-with-backlinkscom/" title="Sell Text Links with BackLinks.com">Sell Text Links with BackLinks.com</a> (15)</li><li><a href="http://www.setyaputra.org/2009/01/07/make-money-from-your-blog-with-ask2link/" title="Make Money From Your Blog with Ask2Link">Make Money From Your Blog with Ask2Link</a> (20)</li><li><a href="http://www.setyaputra.org/2009/01/04/12-parameters-whether-the-blog-is-successful-or-not/" title="12 Parameters whether the blog is successful or not">12 Parameters whether the blog is successful or not</a> (5)</li><li><a href="http://www.setyaputra.org/2009/01/04/what-is-antivirus/" title="What is Antivirus ?">What is Antivirus ?</a> (8)</li><li><a href="http://www.setyaputra.org/2008/12/23/happy-mothers-day/" title="Happy Mother&#8217;s Day">Happy Mother&#8217;s Day</a> (2)</li><li><a href="http://www.setyaputra.org/2008/12/21/perlunya-sertifikasi-bagi-panitia-penerimaan-cpns/" title="Perlunya sertifikasi bagi panitia penerimaan CPNS">Perlunya sertifikasi bagi panitia penerimaan CPNS</a> (2)</li><li><a href="http://www.setyaputra.org/2008/12/20/akhirnya-kartu-kredit-bca-ditutup/" title="Akhirnya, Kartu Kredit BCA ditutup">Akhirnya, Kartu Kredit BCA ditutup</a> (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.setyaputra.org/2008/02/16/isu-bhp-dan-komersialisasi-pendidikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

