Perlunya sertifikasi bagi panitia penerimaan CPNS
Persoalan ini saya kemukakan karena dalam beberapa diskusi di milis dan forum dari dosen-dosen berbagai perguruan tinggi swasta di Indonesia memiliki masalah serupa yang diperoleh oleh para alumni perguruan tinggi mereka dalam hal penerimaan CPNS ini. Oleh karena itu yang saya bahas berikut ini adalah berkaitan dengan hasil output berupa lulusan dari berbagai perguruan tinggi yang lulusannya ditolak untuk mengikuti tes CPNS di beberapa daerah.
Usul sertifikasi bagi panitia penerimaan CPNS ini dikarenakan beberapa faktor :
- Penerimaan CPNS ini mirip proses pengadaan barang dan jasa dan menggunakan uang negara untuk menyelenggarakannya sehingga sangat patut kalau panitianya perlu di-sertifikasi
- Kurangnya pemahaman atas model akreditasi dan legalitas perguruan tinggi
Dari dua hal pokok diatas sebenarnya cukup bagi pemerintah untuk menyelenggarakan sertifikasi ini. Saya sudah cari di beberapa referensi, saya tidak menemukan adanya kegiatan sertifikasi bagi panitia penerimaan CPNS ini sehingga kalau toh memang pemerintah sudah melakukannya, berarti ada yang belum benar disitu.
Mengapa hal ini mendesak ?
Karena banyaknya lulusan perguruan tinggi yang ditolak saat mendaftar sebagai CPNS merupakan kerancuan yang timbul di masyarakat akibat peraturan pemerintah juga sering berubah. Saya ingin cerita sedikit mengenai “sejarah” perguruan tinggi menurut pengetahuan saya.
Pada jaman tahun 90-an, perguruan tinggi swasta (PTS) dalam pendiriannya melalui Ijin Operasional terlebih dahulu. Setelah itu baru kemudian dievaluasi lagi oleh DIKTI dan kemudian diberi Status mulai Terdaftar, Diakui dan Disamakan. Hal ini terjadi hingga awal 2000-an. Kemudian ada peraturan yang menghapus Status terdaftar, Diakui dan Disamakan ini menjadi tanpa status hanya menggunakan Ijin Penyelenggaraan sampai sekarang.
Kemudian karena banyaknya masalah dengan model ini, maka banyak PTS menanyakan mengenai apa itu status terakreditasi maka Dirjen DIKTI mengeluarkan surat edaran bahwa :
- Ijin penyelenggaraan suatu program studi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan akreditasi oleh pemerintah yang wajib dimiliki oleh setiap program studi, sedangkan penilaian oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah akreditasi dari lembaga independen yang dipergunakan untuk menentukan peringkat tertentu.
Apabila terdapat lembaga selain instansi pemerintah yang mensyaratkan peringkat akreditsi dari BAN-PT hal tersebut merupakan kewenangan lembaga yang bersangkutan.- Merujuk surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K26-30/V97-8/57 tanggal 1 Nopember 2004, maka ijazah lulusan perguruan tinggi negeri/swasta dinyatakan sah dan mempunyai civil effect bagi pembinaan karir pegawai negeri sipil, sepanjang mempunyai ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan proses pembelajarannya sesuai ketentuan yang berlaku
Nah yang menjadi masalah adalah adanya kasus beberapa hal berikut ini :
- Ada lulusan PTS yang ditolak mendaftar di penerimaan CPNS karena menganggap belum terakreditasi oleh BAN-PT (Dilaporkan terjadi di beberapa daerah)
- Adanya lulusan PTS yang ditolak mendaftar di penerimaan CPNS karena memiliki status Terdaftar, Diakui atau Disamakan di Ijazahnya. (Dilaporkan terjadi di beberapa daerah, terutama Tulungagung)
Kalau sudah begini, sangat mendesak untuk dilakukan sertifikasi bagi panitia penerimaan CPNS ini.
Mengenai kasus pertama diatas, sebenarnya surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K26-30/V97-8/57 tanggal 1 Nopember 2004 sudah jelas menyatakan “ijazah lulusan perguruan tinggi negeri/swasta dinyatakan sah dan mempunyai civil effect bagi pembinaan karir pegawai negeri sipil, sepanjang mempunyai ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi“. Seharusnya lulusan PTS yang memiliki Ijin Penyelenggaraan yang sah dan masih berlaku diperbolehkan mendaftar meskipun belum diberikan peringkat akreditasi oleh BAN-PT.
Kasus kedua, ini karena lucunya dunia pendidikan kita. Saat model status Terdaftar, Diakui dan Disamakan dihapus, pemerintah kurang melakukan sosialisasi sehingga sampai saat ini banyak masyarakat yang kurang paham. Banyak yang mengira, model status ini dihapus untuk digantikan dengan peringkat akreditasi dari BAN-PT sehingga tanpa peringkat akreditasi dari BAN-PT berarti PTS tidak resmi. Selain itu bagi masyarakat “masa kini” yang tidak tahu model status Terdaftar, Diakui dan Disamakan “jaman dulu” akan menolak ijazah PTS karena dianggap statusnya tidak jelas. Dan ini terjadi di penerimaan CPNS. Saya mendapatkan laporan ini terjadi di beberapa daerah, tetapi yang paling banyak adalah laporan dari Tulungagung. Panitianya menolak dengan alasan “Perguruan Tinggi berstatus Terdaftar“. Yang menjadi pertanyaan adalah, dan ini juga menjadi permintaan banyak lulusan PTS “jaman dulu”, apakah semua ijazah yang dikeluarkan oleh PTS yang mencantumkan status Terdaftar, Diakui dan Disamakan harus diganti semua dengan model ijazah yang baru ? Tentu saja tidak, karena ijazah yang mencantumkan status Terdaftar, Diakui dan Disamakan ini memiliki legalitas yang sama dengan ijazah yang menggunakan Ijin Penyelenggaraan “masa kini”.
Persoalan seperti diatas sebenarnya hanya kurangnya pemahaman panitia penerimaan CPNS terhadap sejarah dan model status Perguruan Tinggi. Tapi karena “hanya” kurangnya pemahaman ini maka nasib banyak orang menjadi korban. Oleh karena itulah perlu dilakukan sertifikasi bagi panitia penerimaan CPNS ini sehingga tidak merugikan banyak pihak.
Jadi kesimpulan yang bisa diambil :
- Perlu dilakukan sertifikasi bagi pantia penerimaan CPNS, atau kalaupun sudah ada, maka perlu diberikan pemahaman yang lebih lagi mengenai sejarah dan model status Perguruan Tinggi. Status terakreditasi adalah Ijin Penyelenggaraan dari Dirjen DIKTI sedangkan BAN-PT hanya bertugas memberikan peringkat akreditasi. Apalagi untuk terus mendapatkan Ijin Penyelenggaraan dari Dirjen DIKTI, semua PTS harus melaporkan kegiatannya setiap semester dalam kerangka EPSBED (Evalusi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri) sehingga akan terjamin legalitasnya.
- Perlu dipikirkan oleh pemerintah untuk menyatukan kegiatan EPSBED dalam rangka Ijin Penyelenggaraan dari Dirjen DIKTI dengan peringkat akreditasi oleh BAN-PT. Bayangkan, banyak lulusan tidak bisa bekerja karena PTS tidak memiliki peringkat akreditasi dari BAN-PT. Bayangkan juga, ada PTS baru berdiri tidak laku karena hanya mengantongi Ijin Penyelenggaraan dari Dirjen DIKTI saja tanpa peringkat dari BAN-PT. Terus buat apa pemerintah mengijinkan PTS baru berdiri kalau tidak laku di masyarakat ? Saran saya, setiap proses pelaporan per semester dalam EPSBED ini, bisa diakses oleh BAN-PT dan dari data-data EPSBED ini kemudian BAN-PT melakukan penilaian administratif (termasuk visitasi) untuk memberikan peringkat akreditasinya disaat PTS mengajukan perpanjangan Ijin Penyelenggaraan ke Dirjen DIKTI.
Semoga bisa menjadi bahan diskusi yang menyelesaikan dan memberikan solusi.



December 22nd, 2008 at 1:12 pm
pak, saya dari tulungagung dan hal diatas memang terjadi pada saya. masalahnya saat ditanya, panitianya bilang darimana saya bisa tahu status perguruan tinggi kalau bukan dari ijazahnya ? dan ijazahnya yang statusnya bukan terakreditasi berarti tidak resmi.
wah ini kan kacau pak…..
December 22nd, 2008 at 6:05 pm
#panji : ya itulah yang saya coba bahas di atas. sebenarnya DIKTI sudah menyediakan fasilitas pengecekan apakah PTS itu resmi atau tidak dan Ijin Penyelenggaraannya masih hidup atau tidak.
coba saja akses ke http://www.evaluasi.or.id dan klik link Profil Perguruan Tinggi di menu atas.
Fasilitas ini sebenarnya sudah lama ada, tapi mungkin karena kurangnya sosialisasi maka tidak banyak yang tahu kecuali orang perguruan tinggi itu sendiri