Menurut RUU BHP, “BHP adalah badan hukum bagi penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal, yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan”. Akhir-akhir ini kalau kita melihat berita di TV hampir selalu ada berita mengenai demo mahasiswa menolak RUU BHP dan menolak komersialisasi pendidikan. Dengan adanya BHP maka pendidikan akan semakin mahal. Secara kasat mata memang kita pasti manggut-manggut dan setuju pada aksi demo ini. Tetapi sebagai insan berakal dan berbudaya, kita diberi oleh Tuhan kemampuan berpikir dan kemampuan ini harus dilakukan dengan jernih.
Bukan maksud saya untuk menolak demo itu, hanya esensinya yang harus dicermati, yaitu harus cermat dulu akan 2 hal :
- Siapa yang melakukan komersialisasi pendidikan ?
- Dan siapa saja penyelenggara pendidikan (terutama formal) itu?
Yang melakukan komersialisasi pendidikan adalah penyelenggara pendidikan yang mementingkan keuntungan semata dalam menjalankannya serta tidak menggunakan keuntungan tersebut untuk kepentingan kemajuan pendidikan yang dilaksanakannya, misalnya untuk membangun fasilitas atau meningkatkan SDM.
Penyelenggara pendidikan adalah badan/organisasi yang mendirikan satuan pendidikan dan melakukan pendidikan bagi masyarakat umum. Ada 2 tipe badan/organisasi yang berkembang di Indonesia menurut pendirinya, yaitu pemerintah baik pusat maupun daerah (negeri) dan masyarakat (swasta).
Sekarang kita gabung kembali mengenai isu BHP dan komersialisasi pendidikan. Dalam UU Sisdiknas menegaskan bahwa BHP berprinsip nirlaba yang berarti semua sisa lebih dari kegiatan yang dilakukan BHP, harus dikembalikan untuk kepentingan pengelolaan satuan pendidikan di dalam BHP. Dari prinsip ini maka sebenarnya konsep komersialisasi pendidikan tidak ada.
Yang menjadi masalah adalah pendidikan yang diselenggarakan pemerintah terutama perguruan tinggi, dengan konsep BHP ini maka PTN dikuatirkan akan menjadi ladang komersialisasi pendidikan. Nah ini baru ada kesinambungannya. Kalau di PTS, dari dulu PTS sudah otonom dalam segala hal apalagi biaya/dananya. Bahkan banyak PTS yang selalu merugi (kalau dikaitkan dengan kondisi Laporan Keuangan) tetapi masih tetap bisa bertahan bahkan bisa meningkatkan jumlah kapasistas penerimaan mahasiswanya. Dengan adanya BHP ini sebenarnya PTS sudah tidak asing lagi.
Oke, sekarang kita tarik benang merah dalam pros and cons :
Komersialisasi pendidikan akan terjadi di PTN
Nah, ini makanya yang demo kebanyakan mahasiswa dari PTN. Karena dengan adanya BHP dikuatirkan penyelenggara PTN ini akan menggunakan dalih otonom demi menaikkan biaya pendidikan dengan alasan untuk pengembangan kampus, menaikkan honor dosen, dll. Selain itu dengan otonom ini maka PTN akan dengan mudah membuat unit bisnis bagi menambah pundi-pundi keuangannya, seperti membuka hotel di kampus, membuka unit konsultan, menyewakan peralatan kampus, membuka kelas ekstensi tanpa batas, dll. Padahal mereka menggunakan fasilitas negara bahkan dosennya PNS dan digaji negara, semestinya tidak perlu melakukan efek otonomi sedrastis ini. Bagaimana dengan PTS ? Saya yakin bahwa hampir 99% tidak melakukan komersialisasi pendidikan karena sejak dulu sudah otonom dan dibiayai sendiri.
Kalau begitu mengapa banyak PTS juga protes adanya BHP ?
Ada kalimat dalam konsep nirlaba seperti ini : “Nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya bukan mencari sisa lebih, sehingga apabila timbul sisa lebih hasil usaha dari kegiatan BHP, maka seluruh sisa lebih hasil kegiatan tersebut harus ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan”. Kalimat apabila timbul sisa lebih hasil usaha harus ditanamkan kembali inilah yang “kemungkinan” menjadi pemicunya. Kalau dipikir-pikir, PTS melakukan otonom sejak lama dan tentunya sesekali jika ada sisa lebih semestinya boleh dimanfaatkan untuk pengembangan ke arah lain, misalnya membangun hotel atau unit bisnis lainnya yang tentunya nanti bisa menopang PTS itu sendiri. Jadi seperti tidak ada keadilan antara PTN dan PTS, ini yang kemungkinan dirasakan. Padahal kalau pemerintah mau melihat dengan lebih jernih, pendidikan yang diselenggarakan masyarakat lebih banyak daripada diselenggarakan pemerintah. Kalau mau berhitung, jumlah mahasiswa PTS dan PTN lebih banyak PTS di seluruh Indonesia. Jadi prinsip keadilan sebenarnya yang diminta oleh PTS.
Dari “persepsi” yang saya tulis diatas, maka dikotomi PTS dan PTN tetap ada meskipun menurut UU Sisdiknas semua disamakan. Seharusnya istilah PTN dan PTS dihilangkan dan perlakuan disamakan. Demo mahasiswa tetap penting, tetapi lebih penting lagi kalau budaya PTN ini yang patut dicarikan solusinya. Bagaimana mungkin hampir semua biaya PTN ditanggung pemerintah tapi biaya kuliahnya masih lebih mahal daripada kuliah di PTS ? Jadi menurut “persepsi” saya yang mungkin masih sempit, model BHP sepertinya tidak masalah, yang menjadi masalah bagaimana PTN menyikapi BHP ini sebagai cambuk atau sebagai jalan menuju komersialisasi pendidikan.
Asalkan pelaksanaan BHP ada yang terus mengawasi dan setiap kontra atas BHP ini segera diluruskan pemerintah tanpa memandang apakah itu PTN dan PTS, saya yakin pendidikan di Indonesia akan semakin maju. Dan saya yakin mahasiswa berada di belakang pemerintah dalam hal BHP ini jika BHP bisa membuat biaya pendidikan murah.
Patut direnungkan!
Popularity: 7%




