< Browse > Home / Publication / Blog article: Isu BHP dan Komersialisasi Pendidikan


Isu BHP dan Komersialisasi Pendidikan

February 16th, 2008 | 13 Comments | Posted in Publication

dikti2000.gifMenurut RUU BHP, “BHP adalah badan hukum bagi penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal, yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan”. Akhir-akhir ini kalau kita melihat berita di TV hampir selalu ada berita mengenai demo mahasiswa menolak RUU BHP dan menolak komersialisasi pendidikan. Dengan adanya BHP maka pendidikan akan semakin mahal. Secara kasat mata memang kita pasti manggut-manggut dan setuju pada aksi demo ini. Tetapi sebagai insan berakal dan berbudaya, kita diberi oleh Tuhan kemampuan berpikir dan kemampuan ini harus dilakukan dengan jernih.

Bukan maksud saya untuk menolak demo itu, hanya esensinya yang harus dicermati, yaitu harus cermat dulu akan 2 hal :

  1. Siapa yang melakukan komersialisasi pendidikan ?
  2. Dan siapa saja penyelenggara pendidikan (terutama formal) itu?

Yang melakukan komersialisasi pendidikan adalah penyelenggara pendidikan yang mementingkan keuntungan semata dalam menjalankannya serta tidak menggunakan keuntungan tersebut untuk kepentingan kemajuan pendidikan yang dilaksanakannya, misalnya untuk membangun fasilitas atau meningkatkan SDM.

Penyelenggara pendidikan adalah badan/organisasi yang mendirikan satuan pendidikan dan melakukan pendidikan bagi masyarakat umum. Ada 2 tipe badan/organisasi yang berkembang di Indonesia menurut pendirinya, yaitu pemerintah baik pusat maupun daerah (negeri) dan masyarakat (swasta).

Sekarang kita gabung kembali mengenai isu BHP dan komersialisasi pendidikan. Dalam UU Sisdiknas menegaskan bahwa BHP berprinsip nirlaba yang berarti semua sisa lebih dari kegiatan yang dilakukan BHP, harus dikembalikan untuk kepentingan pengelolaan satuan pendidikan di dalam BHP. Dari prinsip ini maka sebenarnya konsep komersialisasi pendidikan tidak ada.

Yang menjadi masalah adalah pendidikan yang diselenggarakan pemerintah terutama perguruan tinggi, dengan konsep BHP ini maka PTN dikuatirkan akan menjadi ladang komersialisasi pendidikan. Nah ini baru ada kesinambungannya. Kalau di PTS, dari dulu PTS sudah otonom dalam segala hal apalagi biaya/dananya. Bahkan banyak PTS yang selalu merugi (kalau dikaitkan dengan kondisi Laporan Keuangan) tetapi masih tetap bisa bertahan bahkan bisa meningkatkan jumlah kapasistas penerimaan mahasiswanya. Dengan adanya BHP ini sebenarnya PTS sudah tidak asing lagi.

Oke, sekarang kita tarik benang merah dalam pros and cons :

Komersialisasi pendidikan akan terjadi di PTN

Nah, ini makanya yang demo kebanyakan mahasiswa dari PTN. Karena dengan adanya BHP dikuatirkan penyelenggara PTN ini akan menggunakan dalih otonom demi menaikkan biaya pendidikan dengan alasan untuk pengembangan kampus, menaikkan honor dosen, dll. Selain itu dengan otonom ini maka PTN akan dengan mudah membuat unit bisnis bagi menambah pundi-pundi keuangannya, seperti membuka hotel di kampus, membuka unit konsultan, menyewakan peralatan kampus, membuka kelas ekstensi tanpa batas, dll. Padahal mereka menggunakan fasilitas negara bahkan dosennya PNS dan digaji negara, semestinya tidak perlu melakukan efek otonomi sedrastis ini. Bagaimana dengan PTS ? Saya yakin bahwa hampir 99% tidak melakukan komersialisasi pendidikan karena sejak dulu sudah otonom dan dibiayai sendiri.

Kalau begitu mengapa ada juga PTS yang protes adanya BHP ?

Ada kalimat dalam konsep nirlaba seperti ini : “Nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya bukan mencari sisa lebih, sehingga apabila timbul sisa lebih hasil usaha dari kegiatan BHP, maka seluruh sisa lebih hasil kegiatan tersebut harus ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan”. Kalimat apabila timbul sisa lebih hasil usaha harus ditanamkan kembali inilah yang “kemungkinan” menjadi pemicunya. Kalau dipikir-pikir, PTS melakukan otonom sejak lama dan tentunya sesekali jika ada sisa lebih semestinya boleh dimanfaatkan untuk pengembangan ke arah lain, misalnya membangun hotel atau unit bisnis lainnya yang tentunya nanti bisa menopang PTS itu sendiri. Jadi seperti tidak ada keadilan antara PTN dan PTS, ini yang kemungkinan dirasakan. Padahal kalau pemerintah mau melihat dengan lebih jernih, pendidikan yang diselenggarakan masyarakat lebih banyak daripada diselenggarakan pemerintah. Kalau mau berhitung, jumlah mahasiswa PTS dan PTN lebih banyak PTS di seluruh Indonesia. Jadi prinsip keadilan sebenarnya yang diminta oleh PTS.

Dari “persepsi” yang saya tulis diatas, maka dikotomi PTS dan PTN tetap ada meskipun menurut UU Sisdiknas semua disamakan. Seharusnya istilah PTN dan PTS dihilangkan dan perlakuan disamakan. Demo mahasiswa tetap penting, tetapi lebih penting lagi kalau budaya PTN ini yang patut dicarikan solusinya. Bagaimana mungkin hampir semua biaya PTN ditanggung pemerintah tapi biaya kuliahnya masih lebih mahal daripada kuliah di PTS ? Jadi menurut “persepsi” saya yang mungkin masih sempit, model BHP sepertinya tidak masalah, yang menjadi masalah bagaimana PTN menyikapi BHP ini sebagai cambuk atau sebagai jalan menuju komersialisasi pendidikan.

Asalkan pelaksanaan BHP ada yang terus mengawasi dan setiap kontra atas BHP ini segera diluruskan pemerintah tanpa memandang apakah itu PTN dan PTS, saya yakin pendidikan di Indonesia akan semakin maju. Dan saya yakin mahasiswa berada di belakang pemerintah dalam hal BHP ini jika BHP bisa membuat biaya pendidikan murah.

Patut direnungkan!

Online Casino
Leave a Reply 2311 views, 1 so far today |


Tags: , , ,


Follow Discussion

13 Responses to “Isu BHP dan Komersialisasi Pendidikan”

  1. The Tracer Says:

    Apa yang bapak tulis betul adanya.
    Dengan adanya BHP, PTN jadi punya dasar hukum untuk menaikkan uang kuliah. Harusnya dengan naiknya uang kuliah mutunya juga naik. Tapi anehnya rangking PTN di Asia kok malah merosot ya? Dosennya pada kebanyakan ngobyek kali.

    Salam kenal Pak. Saya baru nge-blog nih. Silakan mampir kalau ada waktu di Http://signnet.blogspot.com


  2. Iwan Setya Putra Says:

    Terima kasih atas komentarnya pak. Ada info terbaru, bahwa PTN yang belum BHMN akan membentuk BLU dulu sebelum nanti masuk ke BHP. Yah.. apapun bentuknya, mau BLU atau BHP kalau budaya PTN (orang yang didalamnya) masih seperti sekarang, yang kasihan adalah nasib PTS. Sampai kapanpun PTS sulit bersaing (bukannya tidak bisa lo.. karena ada PTS “BESAR” yang bisa bersaing tapi ya bisa dihitung jari) dengan PTN karena PTN semua fasilitas milik negara termasuk gaji pegawainya tetapi budaya yang dikembangkan milik PTS..

    O ya.. saya sudah mampir ke blog anda… bagus pak :)


  3. kamal Says:

    Kepada pengkomersil dunia pendidikan…mohon agar tetap mempertahankan visi dan mengedepankan kualitas pendidikan anak didik.
    Karena kami merasa bahwasannya sekarang mulai bermunculan PTS kelas jauh..khususnya PTS pendidikan, dengan sasaran guru yang menginginkan ijazah agar dapat mendaftar sertifikasi.


  4. Iwan Setya Putra Says:

    PTS kelas jauh memang sudah terjadi sejak lama pak.. dan menurut pengamatan saya, pemerintah sudah berusaha melarang ini dengan berbagai surat edaran dikti maupun sanksi seperti tidak diberi bantuan/beasiswa.

    Yang menjadi permasalahan adalah, bermunculannya PTS kelas jauh ini kalau ditanya pada PTS yang membuka kelas jauh jawabannya adalah “Kan kita mencontoh PTN yang membuka kelas jauh dimana-mana dengan dalih otonomi. Masak kita yang PTS tidak boleh ?”

    Ketegasan dari pemegang regulasi dan pemberian sanksi yang jelas/keras mungkin akan membuat jera yang membuka kelas jauh (PTN dan PTS).


  5. Mahasiswi Says:

    Sisi positif RUU BHP adalah menjadikan orang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. RUU BHP merupakan solusi yang ditawarkan pemerintah atas krisis pendidikan di Indonesia. Ketika birokrasi peme-rintahan tidak bisa mengelola pendidikan secara baik, hal ini menyebabkan salah satunya adalah kesejahteraan guru kurang diper-hatikan, sehingga guru mencari pen-dapatan lain dan ini berimplikasi terhadap rendahnya profesionalitas mereka dalam mengajar.

    Otonomisasi lem-baga pendidikan akan dikelola secara profesional. Otonomisasi jangan disamakan dengan privatisasi.

    RUU BHP memiliki latar belakang historis yang panjang, yaitu terkait dengan industrialisasi pendidikan yang dilakukan oleh Inggris, Amerika dan Australia sekitar tahun 1980-an yang telah mendapatkan keun-tungan besar dari liberalisasi jasa pendidikan.

    Akar masalah pendidikan saat ini adalah liberalisasi pendidikan dengan ciri menjadikannya sebagai industri. Ketika institusi pendidikan menjadi sebuah industri, maka akan melegalkan masuknya intervensi asing, masuknya kapital, serta mendorong pemerintah melepas-kan diri dari tanggungjawabnya.

    Kehancuran suatu negara apabila dunia pendidikannya anjlok.Maka dapat di simpulkan orang miskin tidak boleh pintar sedangkan negara ini di dominasi oleh orang miskin???????


  6. wiwit kurnia Says:

    Blognya bagus pak!! Bapak tinggal di Blitar-Jatim, dimana pak?? Begitu saya buka Blog bapak, jujur yang membuat saya tertarik adalah karena lokasi Bapak di Blitar, kebetulan kita sedaerah, saya di Blitar juga.
    Saya ingin share dengan bapak tentang BHP, karena kebetulan juga saya sebagai struktural penyelanggara pendidikan pemerintah kabupaten yang mana dengan UU Sisdiknas status lembaga kami kesulitan mencari bentuk, sedangkan dengan isu BHP kami tentunya merasa mendapat hembusan angin segar.

    Salam,

    Wiwit


  7. Iwan Setya Putra Says:

    #wiwit : coba anda klik link about me diatas, pasti anda tahu kemana mencari saya di blitar :)


  8. kongkow Says:

    He… he…. he….. orang indonesia memang paling pinter deh main kata2, jungkirbalik… saluutttt deh…..
    Guru di pelosok dijauikan bemper, guru kota besar yang kaya yang dapat semua, OKB. Privatisasi (lepas tanggung jawab) pendidikan dari pemerintah, langgar UUD, tapi diplesetkan lagi, enggak kok, gak langgar, cuma minta partisipasi dari masyarakat, masak orang kay disubsidi. Jadi absurd, yang gak kaya (tapi gak miskin) jadi kegencet. Kan ada besiswa untuk anak sangat pintar tapi sangat miskin. Lha, nyari yang gini sangat sulit. Bagaimana dengan anak yang pintar tapi gak sangat pintar (namanya pintar kan relatif ya, harus tarung bebas dulu untuk dapat segelintir kursi beasiswa, kalo beruntung, bisa dapat), dan gak juga sangat miskin, digolongkan miskin gak layak (bagaimana minta surat miskin wong gak miskin), tapi bayar mahal yang sama dengan orang kaya, apalagi sekaya Sudibyo atau JK, jelas gak mampu. Tapi kalo kita bilang, yang dilakukan pemerintah dan dpr langgar uud 45, mereka bilang gak kok, sudah sesuai dengan roadmap, iya ya, roadmapnya kan menyediakan buruh murah masa depan, demi roda2 industri kapitalis yang diratifikasi pemerintah GATT di WTO. Sukses deh, 5 tahun lagi bangsa (terutama pribumi) ini makin jadi jongos di negerinya sendiri. Nah kalo bilang gini, ada debat kusir lagi, yang mana yang disebut pribumi, yang berama lama tinggal di negeri ini, lho kan semua bangsa kita pendatang, paling lama 700 tahun lalu, trus melebar debat kusirnya. Dengan cara gini, gak ada hak bangsa kita klaim ini negeri kita, siapapun yang kuat boleh caplok dan jadikan bangsa kita budak2 mereka. Yah, kayak Indian di Amerika, masuk konservasi akhirnya, kecuali segelintir yang mampu bertahan sebelum akhirnya benar2 punah. Kayak melayu di SPore juga, tinggal segelintir, sudah selesai cuci otaknya, sekarang gak mau lagi pake bahasa melayu, gak mau lagi akui sebagai melayu, pokoknya orang SPore, katanya. Inilah proyeksi potret bangsa kita di masa depan, gak lama lagi, paling lama 10 tahun lagi, punah… nah…., nah….


  9. Afandi Jombang Says:

    BPH menjadi bahan untuk komersialisasi pendidikan, kami tidak sepakat kalau sebuah institusi pendidikan dijadikan ajanag komesialisasi, kalau seperti itu, apa bedanya dengan lembaga pabrik yang selalu memeras tenaga terhadap buruhnya, begitu juga pendidikan, mahasiswa seperti sapi perah yang selalu diperah untuk kepentingan pemerintah


  10. fata Says:

    BHP dan komersialisasi pemndidikan???
    Sebenarnya kalo dipikir-pikir pernyataan bapak ada benarnya, tp……
    Tetep saja nantinya dengan adanya BHP kampus “berpeluang” untuk dikomersialkan.
    itupun kalau terdapat pengelolaan yang baik dalam kampus tersebut sehingga ada sisa dana, kalau ga?
    kampus kan bisa bangkrut dan gulung tikar kayak pedagang. trus generasi penerus nantinya akan kuliah dimana???
    ni yang ’salah mikir ‘ sebenarnya sp sih??
    apakah negeri kita nantinya akan menjadi negeri orang2 ga berpendidikan shg direlakan untuk dikuasai asing.
    DPR itu sebenarnya menampung aspirasi masyarakat indonesia atau pihak asing sih??
    trus tanggung jawab pemerintah dmn??
    kok kesannya lepas tangan dengan masalah pendidikan,jangan-jangan..

    pengelolaan yang ‘baik’ oleh pihak kampus???
    kalau ud ga da jalan pasti ujung2nya juga akan memanfaatkan orang tua mahasiswa,
    kalo ud bgt apakah orang tua mhsw rata2 orang mampu,
    kan banyak yang jg hidupnya pas-pasan,trus mau gmn???
    mungkin setelah itu, masyarakat kalangan menengah bawah ga da yang mampu untuk mengirim anak2 terbaik mrk untuk kuliah, mau jd apa mrk??????


  11. Iwan Setya Putra Says:

    #for all: kembali saya tegaskan disini, bahwa opini saya diatas adalah dari kacamata swasta yang sejak awal memang “diminta” untuk mandiri dan mencari duit sendiri untuk biaya operasional dan pengembangannya. jadi BHP tidak ada masalah “besar” bagi PTS karena sudah umum sejak dulu bahwa kuliah di PTS lebih mahal dibandingkan di negeri (PTN).

    yang dipermasalahkan adalah bila PTN membentuk BHP dan biaya operasional yang ditopang pemerintah hanya 1/3 saja, memang akan membuat PTN 2/3 mirip swasta (PTS). mending kalau PTS juga dapat 1/3 dibiayai pemerintah tapi kan nggak. jadi agak aneh juga kalau biaya kuliah di PTN lebih mahal dari pada di PTS, dan ini banyak terjadi di berbagai daerah.

    seharusnya pemerintah mengelola PTN ini sebagai layanan pada publik dengan pendidikan murah karena semua gaji dosen sudah tanggungan pemerintah dan bantuan pemerintah dalam bentuk hibah juga mengantri di PTN.


  12. Iqbal Anas Says:

    BHP tidaklah sama dengan komersialiasi pendidikan. Substansinya beda. Berikut beberapa poin dari BHP yang harus dipahami:

    Otonomi pengelolaan pendidikan bukan berarti lembaga pendidikan harus membiayai dirinya sendiri, melainkan tetap ada peran dan tanggung jawab pemerintah dan partisipasi dari masyarakat dalam pendanaannya. Ini karena pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyat yang wajib ditunaikan.
    Dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, Undang-Undang BHP telah mengatur bahwa pendidikan dasar untuk tingkat SD dan SMP bebas dari pungutan. Sementara itu, untuk pendidikan menengah tingkat SMA/SMK/MK dan pendidikan tinggi, BHP hanya boleh mengambil paling banyak 1/3 (sepertiga) biaya operasional dari masyarakat. Peserta didik pada pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hanya ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya.
    BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik.
    Undang-Undang BHP juga mengatur segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh BHP dilakukan secara mandiri, transparan, dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan.
    Terobosan ketentuan pengelolaan pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang BHP tersebut, akan semakin menjamin kemudahan semua warga negara Indonesia dalam mendapatkan haknya di bidang pendidikan secara adil dan merata, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi.


  13. Melayu Boleh Says:

    Saya dari Malaysia…
    walaupun agak sukar untuk memahami beberapa perkataan..
    tapi ternyata blog ini bagus dan berani dengan isinya..
    thumbs up


Leave a Reply

Rules: This site uses KeywordLuv. Enter YourName@YourKeywords and KeywordLuv will use YourKeywords as the anchor text. No inappropriate or offensive comments. No links to inappropriate or offensive sites. Comments must contribute to the discussion.

(A valid email address is required to enable you to personally verify and authorize your comment for posting. It will not be displayed in your post or used in any other way. SPAM comments will be deleted immediately.)

CommentLuv Enabled

This site uses KeywordLuv. Enter YourName@YourKeywords in the Name field to take advantage.